Breaking News

Proses pembuatan E-KTP




Pengertian dari e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database  kependudukan nasional.Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum  Nomor Induk  Kependudukan (NIK). NIK  merupakan  identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku  seumur hidup Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen  identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat dari adanya e-KTP atau KTP Elektronik diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
  1. Sebagai  identitas jati diri
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP  lokal untuk pengurusan  izin, pembukaan  rekening Bank, dan sebagainya;
  3. Mencegah  KTP ganda dan pemalsuan  KTP; Terciptanya  keakuratan data  penduduk  untuk mendukung program pembangunan.
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Untuk perekaman Pas Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina Mata pembuatan e-KTP diperlukan Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP sebagai Berikut :

Proses pembuatan E-KTP :
  1. Harus Memiliki  KK setelah itu
  2. Pemohon datang  kekantor  Camat  Wanasaba Kabupaten  Lombok Timur  dengan  membawa Foto Kopi KK.
  3. Pemohon mengambil no antrian.
  4. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
  5. Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
  6. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
  7. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
  8. Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
  9. Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
  10. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
  11. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.

Tidak ada komentar