Breaking News

Proses pembuatan Kartu Keluarga (KK)



Setiap kepala keluarga wajib memiliki KK , meskipun masih tinggal menumpang bersama orang tua. Boleh dalam satu rumah terdapat lebih dari satu KK jika memang ada lebih dari satu kepala keluarga.

Untuk itulah, kami sarankan untuk sesegera mungkin membuat kartu keluarga yang baru begitu anda menikah dan membangun rumah tangga yang baru.

Kartu Keluarga (KK)
Definisi : Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya.
Manfaat Kartu Keluarga
Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga .
Kartu keluarga adalah dasar bagi pembuatan eKTP
Jadi data identitas anda di e-KTP mengacu pada data identitas anda di KK, meliputi NIK, alamat domisili, dan lain - lain.
Lalu apa yang harus kita lakukan jika ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga? Berikut langkah - langkahnya :
Mendatangi kantor Desa Tembeng Putik untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
1.      Membawa Foto kopi  ijazah  kepala keluarga dan anggota  keluarga
2.      Surat Keterangan Pindah( bagi penduduk datang)

Untuk kasus penambahan anggota keluarga karena kelahiran maka syarat yang harus dibawa :
1.      Kartu Keluarga Asli
2.      Surat Keterangan dari bidan jika ada
 
Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
1    Surat Keterangan Kehilangan dari Desa
      Kemudian  dibawa kekantor Polsek Wanasaba  dan surat keterangan dari polsek di serahkan    ke Kantor Camat Wanasaba.   NB : jangan  lupa bertanya kapan bisa di ambil

Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di kantor desa dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga. Selesai .
Sedangkan jika pembuatan Kartu Keluarga baru dikarenakan proses kedatangan antar kabupaten/kota, propinsi, maka setelah menyelesaikan proses di kantor kelurahan, anda harus melanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, baru pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga baru. 

Tidak ada komentar